Island Nature Tourism Key

ohoitelcommunity's wisatakey album on Photobucket

Jumat, 26 Februari 2010

Adat Istiadat Kepulauan Key

Saudara-saudara anak Maluku di Sini saya akan menulis sedikit tentang adat Istiadat yang ada di Kepulauan Kei Maluku tenggara,yang saya kutip dari buku yang berjudul BAT BATANG FITROA FITNANGAN yang artinya: Tata guna tanah dan laut Tradisional kei yang ditulis oleh J.P.RAHAIL Tahun terbit 1995.
1.Pembagian Wilayah adat Kei
Kepulauan kei atau dalam bahasa setempat disebut Evav.terletak di propinsi Maluku tenggara Gugusan kepulauan ini terletak diantara gugus kep.Tanimbar disebelah barta ,gugus kepulauan aru sebelah timur,daratan besar Irian jaya disebelah utara dan laut Timor seta daratan besar Benua Australia
Menurut sejarah budayanya ,kepulauan Kei dibagi dalam beberapa wilayah hukum adat yang disebut Loor.Setiap wilayah hukkum adat tersebut termasuk dalam salah satu dari tiga rumpun adat besar yang disebut;
Ur Siu = Rumpun Sembilan
Loor Lim = Rumpun Lima
Loor Labai = rumpun penengah
Setiapa rumpun besar ini mempunyai cirri khas sejrah loka,tatanan social-politik,hubungan-hubungan kekerabtan dan aturan –aturan hukum adatnya masing-masing.biasanya ,wilayah –wilayah hukum adat yang termasuk dalam satu rumpun besar yang sama,banyak memiliki kesamaan atau bahkan memiliki hubungan –hubungan kekerabatan dan pertalian darah secara langsung maupun tidak langsung meskipun demikian ,secara umum keseluruhan kepulauan kei mempunyai dasar hukum yang sama yaitu Larwul Ngabal.
Diseluruh kepulauan kei (Pulau kei besar,kei kecil,kei Dullah dan ratusan pulau kecil lainnya),terdapat 22 wilayah hokum adat atau Rat yang pada masa colonial Belanda dulu disebut sebagai Ratschap (schap= satuan wilayah administratif tertentu yang mencakup beberapa satuan wilayah yang lebih kecil.
Khusus untuk wilayah Pulau Kei besar,terdapat 7 pembagian wilayah adat (ratskhap)yang juga terbagi dalam tiga rumpun besar adat di atas tadi,yakni:
A.Yang termasuk dalam rumpun besar Loor lim,adalah :
1.Ratskhap Tabab Yamlin,dengan ibu negeri atau pusat pemerintahan adat di desa Fer;
2.Ratskhap Lo-Ohoitel,dengan ibu negeri atau pusat pemerintahan adat didesa Nerong;
3.Ratskhap Ub-ohoifaak,dengan ibu negeri atau pusat pemerintahan adat Berpindah secara bergilir di empat desa :Erlarang,Weer,Maar, dan Uat;
B.Yang termasuk dalam rumpun Ur Siu adalah;
1.RatsKhap Mer-Ohoinean,dengan ibu negeri atau pusat pemerintahan adat di desa Ohoinangan;
2.Ratskhap Meu-Umfit,dengan ibu negeri atau pusat pemerintahan di desa Yamtel;
3.Ratskahap Maur-Ohoiwut dengan ibu negeri atau pusat Pemerintaha di desa Watlar;
C.Yang termasuk dalam rumpun Loor Lobai adalah;
1.Werka,dengan pusat pemerintahan di desanyan saja.
Wilyah adat Maur Ohoiwaut
Secarah harafiah ,Maur Ohoiwut berarti “sepuluh kampung besar atau desabernama Maur”(maur = nama wilayah adat ; ohoi = kampong besar atau desa;wut = sepuluh).Menurut sejarahnya ,wilayah adat ini memang pada awalnya dibentuk sebagai suatu persekutuan adat yang mencakup 10 desa atau kampung besar,yakni;
1.Maun – ohoitel
2.Mel – ohoru Ri-I faak enwavna waer – ohoinean(Ad)
3.Mel yamtel ri- yamtel (ohoiraut)
4.Hoor – ohoitel(haar)
5.Rahangiar Wutlim (langgiar haar)
6.Renfaan Yamlim(renfaan)
7.wear-ohoitel(banda eli)
8.Ngil- ohoiru(watlar &Ohoifau)
9.Soin Ho-arki(hollat)
10.Wutwan –ohoitel(Kilwair)
Setiap desa atau kampong atau kampong besar tadi masih dterbagi lagi menjadi beberapa kampung kecil (dusun)yang jumlahnya berbeda satu sama lain, Misalnya kampong besar atau desa mun terdiri dari enam kampung kecil
Untuk kemudahan teknis pelaksanaa pemerintahan adat sehari-hari persekutuan 10 desa sebagai suatu kesatuan wilayah adat ini dibagi lagi dalam tiga kawasan ,yakni;
+ Kawasan barat yang disebut Ohoittel Warat ,Mencakup desa-desa mun ad serta seluruh Kampung
yang berada Didalam wilyah dua desa tersebut:
+ Kawasan Timur bagian utara yang disebut Ref lim wav,mencakup desa-desa Ohoiraut ,Haar,Renfaan,
dan Banda eli beserta semua Kampung atau dusun yang termasuk dalam wilayah lima desa tersebut;
+ Kawasan timur bagian selatan yang disebut Ref Lim rat,mencakup desa-desa Watlaar ,ohoifau,Hollat
dan Kilwair beserta seluruh kampung atau dusun yang termasuk dalam wilayah empat desa tersebut;

3 komentar:

  1. Saudara Fery, tolong Anda tuliskan keadaan raskap Ub Ohoifaak sekarang ini,sebab pemangku Adat disana pada tidur,mereka sudah lupa apa yang seharusnya mereka lakukan dalam menyambut program pemekaran desa administrartif demi kemajuan masyarakatnya.

    BalasHapus
  2. Semoga situs ini isinya ditambah tentang adat Kei,dan seorang Rat yang sebenarnya pada beberapa tahun lalu harus menerima penghaargaan Di Ur Ham whang ialah Almahrum Antua Raja Adat J.P.Rahail bukan seseorang yang datang mengumpulkan duit di Tanah Evav.
    Trima kasih

    BalasHapus
  3. sangat trinspirasi bro.....bro tolong k bisa di uraikan logo burung-ikan dengan perahu/belang do...katong pu ikatan maskei di boven kesulitan logo dlm ART

    BalasHapus